Impor LNG dari Singapura, Bukti Pemerintah Tidak Cermat Mengelola Neraca Gas

13-09-2017 / KOMISI VII

Anggota Komisi VII DPR RI Rofi' Munawar menilai langkah pemerintah yang berkeras diri untuk melakukan importasi Liqued Natural Gas (LNG) dari Singapura menunjukkan lemahnya kebijakan kedaulatan energi nasional dan pengelolaan neraca gas yang tidak cermat.

 

"Kerasnya usaha pemerintah untuk mengimpor LNG dari Singapura membuktikan minimnya terobosan dan tidak cermat dalam mengelola neraca gas nasional. Sudah sepantasnya pemerintah menunda rencana impor gas dari Singapura karena potensi gas di dalam negeri masih dapat memenuhi kebutuhan gas di dalam negeri," ucap Rofi' Munawar dalam keterangan persnya, Selasa (12/9/2017).

 

Rofi memaparkan, produksi gas bumi Indonesia di tahun 2016 mencapai 6775 MMSCFD. Sebagian besar gas bumi tersebut yaitu 59 % atau sebanyak 3.997 MMSCFD digunakan di dalam negeri. Sementara sisa 41 % nya atau sebesar 2778 MMSCFD diekspor ke luar negeri yang terdiri dari ekspor LNG 29,36% dan ekspor gas pipa 11,55%.

 

Ia menambahkan, saat ini sebagian besar penggunaan gas dikonsumsi oleh sektor Industri di luar pupuk yaitu sebesar 23,26 %. Khusus industri pupuk, penggunaan gas dalam negeri mencapai 9,58%. Sementara sektor kelistrikan mengambil porsi gas bumi dalam negeri sebesar 14,61 % atau sebanyak 584 MMSCFD. Kementerian ESDM mengatakan pengadaan proyek listrik 35.000 MW yang dicanangkan pemerintah akan membutuhkan gas bumi sekitar 1100 MMSCFD.

 

"Jika pemerintah cermat, dari angka ini terlihat bahwa Indonesia sebenarnya mempunyai potensi untuk memenuhi kebutuhan gas buminya sendiri tanpa harus melakukan impor. Bahkan kenaikan penggunaan gas karena proyek listrik 35000 MW pun masih dapat dipenuhi oleh pasokan gas bumi dalam negeri," tegasnya.

 

Disamping itu, terdapat penambahan potensi pasokan gas bumi dari dalam negeri yaitu Blok Masela, lanjutnya.  Rofi mencontohkan bahwa di tahun 2018 besok saja, ekspor gas bumi Indonesia ke Korea dan Jepang juga berakhir dari 3 blok gas yaitu Mahakam, Sanga Sanga, dan East Kalimantan yang mencapai 5,5 juta ton per tahun (MTPA). Semua potensi gas di 3 blok ini dapat dialihkan untuk memenuhi permintaan dari dalam negeri.

 

"Pemerintah harus mulai merubah paradigma bahwa sejatinya gas bumi bukanlah komoditas ekspor, tetapi gas bumi adalah unsur penting dalam road map pencapaian kedaulatan energi dan modal dasar bagi pembangunan industri dalam negeri,” pungkasnya. (dep/sc) Foto : Ojie/od.

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...